1
1
investigasihukumkriminal, Cianjur – Media sosial kembali diramaikan oleh unggahan seorang pengguna yang memperlihatkan karcis parkir dengan nominal Rp5.000. Unggahan tersebut memicu beragam reaksi netizen, sebagian menilai tarif tersebut terlalu tinggi, sementara lainnya menganggapnya wajar sebagai bentuk penataan parkir yang lebih tertib.(12/07)
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan perparkiran di kawasan Salakopi, Cianjur, dikelola secara resmi oleh organisasi kepemudaan Karang Taruna Badak Putih Unit Kerja RW 14. Mereka aktif mengatur lahan parkir sepeda motor bagi masyarakat yang beraktivitas di area tersebut.
Dalam operasionalnya, pengelola menerapkan tarif resmi Rp5.000 per unit sepeda motor. Sebagai bukti pembayaran sah, setiap pengendara menerima karcis fisik yang mencantumkan nomor polisi kendaraan. Sistem ini sekaligus menjadi bagian dari pengamanan dan pendataan.
Selain itu, karcis juga memuat sejumlah aturan penting, di antaranya:
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus menjadi wadah kegiatan produktif bagi para pemuda RW 14 Salakopi.
Namun, di jagat maya muncul komentar pedas dari sejumlah netizen. Salah satunya menulis dalam bahasa Sunda: “Ges mh gede mayar parkirna, katambah mun ka lengitan te daek tanggung jawab, ripuhh” yang berarti keluhan atas tarif yang dianggap mahal dan aturan yang dinilai memberatkan.
Komentar lain menyoroti aturan karcis dengan nada kritis: “Wah, luar biasa ya sistemnya. Karcis hilang harus nunjukin STNK karena dianggap bukti kepemilikan. Tapi giliran motornya hilang, malah lepas tangan karena katanya ‘di luar tanggung jawab pengelola’. Jadi ini karcis gunanya buat bayar parkir atau buat biaya ‘asuransi’ yang nggak menjamin apa-apa nih?”
Fenomena ini memperlihatkan dinamika antara kebutuhan penataan parkir yang tertib dengan persepsi masyarakat terhadap biaya jasa yang dikenakan.(*)