1
1
1
2
3
investigasihukumkriminal, Aceh – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Oknum perangkat desa setempat diduga meminta sejumlah uang dari warga penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir.
Bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat itu semestinya menjadi penyangga ekonomi bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Wartawan bersinergi dengan BAI sejak Jumat (24/4/2026) hiingga kini menghasilkan temuan, yaitu kejanggalan terkait bantuan dari pemerintah. Sejumlah warga mengaku mendapat tekanan untuk menyerahkan sebagian dana bantuan mereka.
Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang usai mencairkan bantuan di Kantor Pos.
“Setelah saya mengambil uang Rp8 juta, ada oknum perangkat desa yang sudah menunggu di dalam mobil di area parkir. Saya dipanggil, lalu diminta menyerahkan sejumlah uang. Karena merasa tertekan, saya terpaksa memberikannya,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut keterangan sejumlah warga, oknum perangkat desa diduga telah berada di lokasi pencairan dana sejak awal. Setelah bantuan diterima, warga kemudian diarahkan menuju kendaraan tertentu untuk menyerahkan uang.
Praktik ini memunculkan dugaan adanya pola terstruktur dalam pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh para korban banjir.
Pengakuan serupa juga disampaikan warga lainnya berinisial B. Ia mengaku diminta menyerahkan Rp3 juta. Namun, keluarganya menolak permintaan tersebut.
“Sempat terjadi tawar-menawar, dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta. Tapi orang tua saya menolak tegas. Akhirnya uang itu dikembalikan. Kami sangat terpukul. Kami korban bencana, bukan objek pemerasan,” tegasnya.
Kasus ini memantik kemarahan publik. Dana bantuan bencana merupakan hak masyarakat yang tengah berjuang memulihkan kehidupan, bukan untuk dijadikan ajang memperkaya diri oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Bahkan, Razali yang melakukan investigasi bekerjasama dengan BAI sehingga menghasilkan pengakuan warga tentang pungli, menyatan terlalu kejam melakukan pungli terhadap warga yang terkena musibah.
“Ini bukan lagi soal pelanggaran administrasi desa, ini adalah dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi terhadap hak rakyat kecil. Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas aktor di balik layar ini,” ujarnya kepada wartawan dengan nada getir.
Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Peunaron Baru, Samsul Rizal, untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut pada hari Sabtu (2/5/2026).
Selain menanyakan kebenaran informasi, wartawan juga berupaya mengonfirmasi apakah.ada itikad baik dari pihak desa untuk mengembalikan uang masyarakat apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Bahkan, nomor kontak wartawan yang digunakan untuk melakukan konfirmasi diketahui hari ini, Minggu (3/5/2026) telah diblokir kepala desa.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban bencana.
Aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur didesak segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli ini. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan di tengah penderitaan masyarakat korban banjir.
Karena masyarakat berhak menerima bantuan secara utuh tanpa intimidasi, apalagi di tengah situasi pascabencana yang masih menyisakan luka mendalam.