1
1Cianjur, 16 Maret 2026 – Advokat Tumpak Nainggolan dari kantor hukum Tumpak Nainggolan & Counterparts telah mengambil langkah tegas dengan menyurati sejumlah pimpinan Polri, Komisi III DPR RI, dan stakeholder Propam Polri. Surat tersebut berisi keberatan atas penerbitan Surat Perintah Ketetapan Penerbitan Penghentian Penyidikan (SKP3) perkara Moh. Ru’kyat dan Sri Rahayu binti Idris oleh Penyidik Polda Jawa Barat.
Tumpak Nainggolan, selaku kuasa hukum korban H. Asep Romli, menyatakan bahwa SKP3 tersebut tidak melalui mekanisme restorative justice sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Perpol No. 14 tahun 2012, Perkapolri No. 6 tahun 2019 maupun Perpol No. 8 tahun 2021. Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tergolong relatif sangat berat, yaitu tindak pidana berlanjut secara berulang-ulang menerbitkan cek kosong hingga sebanyak 13 kali.
“SKP3 ini tidak memenuhi syarat materil restorative justice. Penyidik wajib memastikan apakah sudah dipenuhi oleh pelaku/tersangka keseluruhan kerugian korban sebesar Rp 8,5 Miliar, namun dalam hal SKP3 tersebut, hak kerugian korban belum ditunaikan sepenuhnya oleh tersangka,” tegas Tumpak Nainggolan.
Tumpak Nainggolan juga menyoroti pelanggaran syarat formil restorative justice, yaitu penyidik tidak melakukan mekanisme restorative justice dengan melakukan pemeriksaan tambahan kepada para pihak sebelum penerbitan SKP3.
“Penyidik juga tidak memberitahukan SKP3 tersebut kepada korban/pelapor, yang merupakan kewajiban bagi tugas penyidik berdasarkan Pasal 76 ayat (3) Perpol No. 14 tahun 2012,” tambah Tumpak Nainggolan.
Tumpak Nainggolan telah mengajukan keberatan dan gelar perkara khusus kepada Penyidik Polda Jabar pada tanggal 23 Januari 2026, namun belum ada tanggapan. Oleh karena itu, ia menyampaikan nota keberatan kepada stakeholder institusi yang berkepentingan.
“Kasus ini penuh dengan kejanggalan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Kami menuntut agar kasus ini dibuka kembali dan diproses sesuai dengan hukum,” tutup Tumpak Nainggolan.
Nota keberatan ini juga menuding adanya tindakan penyelundupan hukum (fraus legis) dalam penerbitan SKP3 tersebut. Tumpak Nainggolan berharap agar stakeholder institusi yang berkepentingan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
Pihak Polda Jabar belum memberikan tanggapan atas kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update informasi kepada publik.