Zerry Hijrah Pengurus FPPMM Pekanbaru Bersama Ahli Hukum Kesehatan Dian Wahyuni Dan Orang Tua Bayi VAN

Pekanbaru – Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru telah menerima surat jawaban klarifikasi dugaan kelalaian tenaga medis dari Biro Hukum Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau dengan Nomor 100.3.11/HK-BANKUM/78 yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi, SH, MH., Selasa (26/3/2024).

Sebelumnya 14 Maret 2024 lalu, FPPMM telah melayangkan surat klarifikasi kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) terkait kematian mendadak bayi inisial VAN berusia 1 bulan di rumah sakit milik Pemprov Riau tersebut.

Biro Hukum Pemprov Riau dalam surat jawaban klarifikasinya kepada FPPMM bahwa kondisi bayi VAN ketika baru masuk Via Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD AA Pukul 21: 22 Wib, Selasa (5/3/2024) ada kemerahan pada mata sebelah kanan.

Selanjutnya Rabu (6/3/2024) dalam surat Biro Hukum tersebut di jelaskan setelah dari IGD, keluarga juga mengeluhkan kondisi mata kanan kemerahan dan bengkak sejak 3 hari yang lalu, awalnya kelopak mata bawah, kemudian kelopak mata atas dan daerah sekitar mata kanan, terdapat bintik merah berisi nanah 1 buah di dekat mata kanan.

FPPMM melalui pengurusnya Zerry Hijrah menyoroti salah satu isi klarifikasi dari Biro Hukum Pemprov Riau bahwa tim medis RSUD AA sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP.

Zerry mempertanyakan SOP dari RSUD AA yang terlihat janggal, yang salah satunya tentang keluhan utama bayi VAN adalah mata, namun 38 jam bayi VAN di RSUD AA tidak kunjung mendapatkan pelayanan khusus dari penyakit mata.

“klarifikasi ini jelas tertulis ada keluhan sakit mata bengkak, tapi kenapa bayi VAN tidak juga mendapatkan pemeriksaan langsung dokter spesialis mata ? artinya, sejak masuk IGD atau sekitar 38 Jam posisi pasien di RSUD hingga pasien dinyatakan meninggal dunia tidak mendapatkan pemeriksaan langsung dokter spesialis mata, apakah begini yang mereka namakan semua sudah sesuai SOP ?,” Tegas Zerry Hijrah Pengurus FPPMM, Jumat (29/3/2024).

Lebih lanjut dikatakan zerry, bahwa ia menduga kuat, ini adalah kelalaian yang salah satunya seperti menunda tindakan, hal ini kami FPPMM simpulkan setelah mendalami betul isi surat jawaban atas surat FPPMM sebelumnya.

“Simple sebenarnya, Bayi VAN datang keluhan sakit mata, fisik sakit mata bengkaknya pun nampak, kenapa tidak langsung sakit matanya yang di tangani ? Kenapa menunggu besok dan sudah di tunggu sampai besoknya pun, baru akan di rencanakan besoknya lagi di Konsul ke Dokter Spesialis Mata itu juga baru di rencankan akan di konsulkan, menunda gak itu namanya ? SOP RSUD begini?, tidak mungkin selama 38 Jam tidak ada Dokter Spesialis Mata di rumah sakit besar seperti RSUD AA kan ? anehnya lagi, pasien dibawa ke Poli Mata pun tidak,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *