Majalengka, investigasihukumkriminal.com – Kepolisian Sektor Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar Kembali menggelar Razia petasan termasuk bahan baku peledak di wilayah Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, Jumat (7/4/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini dalam upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto mengatakan, Razia petasan ataupun bahan peledak untuk pembuatan petasan merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Majalengka khususnya di Kecamatan Majalengka ini.

Ia juga menuturkan dalam razia tersebut pihaknya telah mengamankan sebanyak 656 buah petasan korek dan memberikan Pembinaan dan Penyuluhan pada pedagang tersebut.

Fiekry mengingatkan kepada masyarakat khususnya di wilayah Majalengka Kota untuk tidak membuat, menjual ataupun menyalakan petasan pada saat Ramadhan karena aktivitas itu berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.

“Suasana yang ditimbulkan petasan bisa mengganggu ketertiban umum, dampak dari ledakan bisa melukai bahkan merenggut keselamatan jiwa,” kata Kapolres

“Tentunya hal ini menjadi antisipasi, karena marak ledakan petasan dapat mengancam nyawa,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *