Kuburaya, investigasihukumkriminal.com – Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K pimpin langsung Operasi Pekat Kapuas 2023 melakukan razia di beberapa Hotel dan Penginapan yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Operasi yang digelar malam minggu ini menjaring pengedar Narkoba di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang.

Terduga pengedar barang haram siap order itu seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan. Sokan Kabupaten Melawi langsung digelandang ke Polres Kubu Raya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna melakukan penyidikan mendalam. Sabtu (25/3/23) malam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menerangkan kepada awak media yang ikut dalam Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023.

“ Polres Kubu Raya beserta Polsek jajaran di Wilkum Polres Kubu Raya melaksanakan kegiatan Ops Pekat Kapuas Tahun 2023, ada beberapa tempat yang dilakukan pemeriksaan seperti penginapan dan hotel, tuturnya

“ Dari beberapa tempat kegiatan tersebut ditemukan diantaranya, Pasangan bukan suami istri dan diamankannya seorang pria berinisial G beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat 7.75 gram, terang Arief kepada awak media.

“ G ini menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya untuk dilakukannya pengembangan,” tergas Arief.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia. S.IP, M.A.P, mengatakan kepada awak media, Pada Operasi Pekat Kapuas 2023 hari Jumat (24/3/23) siang kami telah mengaman pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“ S kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu siap edar dan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” terang Pandai.

“ Setelahnya S kami lakukan penyidikan mendalam, S mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari H. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta, 8 (Delapan) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari Pipet plastik, 1 (Satu) unit timbangan digital merk Harnic dan 1 (Satu) plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong,” jelas Pandia.

Selanjutnya, Pandia mengatakan, Pria berinisial H (39) asal pontianak yang berdomisili di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah (sesuai KTP), informasi yang kami dapatkan H adalah pengedar Narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih kami lakukan pedalaman,” tegasnya

Atas perbuatannya H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Giat Ops Pekat Kapuas 2023 yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya dengan sasaran, Narkoba, Sajam, Miras, Curat, Prostitusi serta tindak pidana kejahatan lainnya.


Sumber : Polres Kuburaya Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *