Majalengka, investigasihukumkriminal.com – Personil Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar, Ps. Panit Samapta III Aiptu Agus Sri Wandono, Ps. Panit Lantas Aiptu Ade Deni H bersama Danramil Cikijing Kapten Inf. Dadang Purnomo dan juga warga melaksanakan Pemasangan Spanduk himbauan “Dilarang Membuang Sampah Sembarangan” di kawasan jalan Provinsi Cikijing – Ciamis tepatnya di Blok Cibodas Desa Cidulang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. Minggu (26/02/2023).

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi pembelajaran dan menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan demi kepentingan bersama.” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan kegiatan tersebut dilaksanaksn untuk mencegah terjadinya bencana banjir, apalagi saat ini sedang musim penghujan yang intensitasnya tinggi.

Warga masyarakat sekitar Desa Cidulang mendukung sepenuhnya kegiatan ataupun himbauan larangan buang sampah sembarangan, selain mengganggu pemandangan juga rawan timbul penyakit akibat sampah dan polusi udara bau busuk sampah.

Diharapkan dengan pemasangan spanduk larangan buang sampah warga menyadari dan tidak akan membuang sampah sembarangan demi kepentingan dan kenyamanan bersama”tutunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *