Majalengka, investigasihukumkriminal.com – Jajaran Kepolisian Sektor Sindangwangi Polres Majalengka Polda Jabar bergerak cepat melakukan Patroli Sekolah terkait larangan jajanan Ciki Ngebul (Cikbul) di wilayah Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, Kamis (19/1/2023).

Sementara itu, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait antisipasi dan sosialisasi , pengawasan jajanan atau makanan ringan kepada para pedagang jualan makanan Ciki Ngebul di sekolah. yang dapat menyebabkan keracunan dan membahayakan kesehatan dan ini juga merupakan atensi dari Kapolda Jabar.

Diketahui, Ciki Ngebul (Cikbul) ini cairan nitrogen yang menjadi bahan baku agar chiki ngebul tersebut dapat mengeluarkan asap ketika dikonsumsi diketahui berdampak buruk bagi kesehatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K , M.Si menuturkan kegiatan ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan dan dihimbau kepada para pedagang agar tak menjual makanan yang dampaknya akan membahayakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *