
Investigasihukumkriminal.com – Batam – Laut Indonesia kembali berduka. Sebuah tragedi memilukan terjadi di perairan utara Berakit, Batam, Kepulauan Riau, Selasa dini hari (20/5/2025).
Kapal penangkap ikan KM. Pacific Memory II milik Hermawan, SH., tenggelam usai ditabrak oleh kapal tanker raksasa berbendera Hongkong, Cosco Development, yang kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Insiden maut ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat KM. Pacific Memory II tengah beroperasi di jalur perikanan tradisional. Benturan keras di bagian lambung kiri membuat kapal nelayan itu pecah dan perlahan tenggelam bersama 30 anak buah kapal (ABK) yang panik menyelamatkan diri di tengah gelombang laut.

Beruntung, reaksi cepat berbagai pihak menyelamatkan nyawa para korban. Kolaborasi luar biasa dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, PSDKP Batam, Bakamla, Basarnas Tanjung Pinang, PLP Tanjung Uban, dan Marine Port Authority serta MRCC Singapura, hingga seluruh ABK berhasil dievakuasi dalam kondisi hidup-hidup ke atas kapal Andros Spirit berbendera Liberia.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh tim penyelamat. Berkat kesigapan dan kerja sama antar-instansi lintas negara, 30 ABK berhasil diselamatkan meski dalam kondisi lemas dan trauma berat. Dua di antaranya kini masih dirawat intensif akibat patah tulang,” ujar Hermawan, SH., pemilik KM. Pacific Memory II.
Hermawan menegaskan, insiden ini tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan psikis terhadap para ABK, tetapi juga kerugian materiil dan immateriil yang sangat besar bagi dirinya sebagai pemilik kapal. Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Menurut Hermawan, berdasarkan laporan resmi otoritas Singapura dan investigasi awal KKP, kapal tanker Cosco Development yang menabrak langsung melarikan diri dari lokasi tanpa menghentikan mesin—sebuah pelanggaran berat terhadap etika pelayaran internasional dan ketentuan hukum maritim.
“Kami akan menempuh langkah hukum tegas. Gugatan pidana dan perdata akan segera diajukan terhadap nakhoda dan pemilik kapal Cosco Development. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta KUHP,”tegas Hermawan.
Ia juga berharap dukungan penuh dari PPNS KKP dan aparat penegak hukum Indonesia, termasuk jalur hukum ekstradisi bila diperlukan, agar nakhoda kapal penabrak tidak lolos dari jerat hukum.
Kasus ini menunjukkan sinergi luar biasa antar-lembaga dalam penyelamatan di laut. Hermawan menyampaikan apresiasi kepada:
- Ir. Sakti Wahyu Trenggono, MM – Menteri Kelautan dan Perikanan RI
- Pung Nugroho Saksono – Dirjen PSDKP KKP RI
- Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si – Kepala Pangkalan PSDKP Batam
- Kolonel Rudi Endratmoko – Kepala Bakamla KN Tanjung Datu 301
- Selamet Riyadi – Kepala Basarnas Tanjung Pinang
- Sugeng Riyono – Kepala PLP Tanjung Uban KN Rantos
- Kepala Kantor UPP Tanjung Uban, Kasat Polair Bintan, Komandan Lanal Bintan, serta Kepala Karantina Pelabuhan
- dan juga Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Kolaborasi tersebut berhasil mengoordinasikan pencarian lintas batas dan memobilisasi Unit Reaksi Cepat Kapal Patroli PSDKP Batam (HIU BIRU 002) dalam waktu kurang dari empat jam pasca kejadian.
Insiden ini menambah panjang daftar tumbalnya nelayan Indonesia di laut bebas akibat kelalaian kapal asing. Sementara pemerintah terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum lintas negara menjadi kunci untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali.