Temuan Mengejutkan: Jasa Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Diduga Gunakan Data Disdukcapil, Peserta Tak Sadar Punya Klaim
2 mins read

Temuan Mengejutkan: Jasa Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Diduga Gunakan Data Disdukcapil, Peserta Tak Sadar Punya Klaim

Sukaluyu, Jawa Barat investigasihukumkriminal – Tim investigasi menemukan praktik mencurigakan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan jasa pihak ketiga. Ironisnya, banyak peserta tidak mengetahui bahwa mereka memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan. Justru, mereka didatangi oleh oknum jasa pencairan yang sudah mengetahui data pribadi dan alamat peserta secara rinci.(11/11)

Jasa pencairan ini diduga mengakses data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang telah tersinkron dengan sistem BPJS. Dengan informasi lengkap seperti NIK, alamat, dan status kepesertaan, mereka mendatangi rumah warga dan menawarkan jasa pencairan dana JHT.

Jika peserta menyetujui, mereka hanya diminta melakukan verifikasi di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang ternyata sudah didaftarkan sebelumnya oleh pihak jasa. Proses ini membuat pencairan menjadi instan, karena semua data dan dokumen sudah diunggah oleh jasa tersebut. Peserta tinggal klik “verifikasi” dan dana cair dalam hitungan hari.

Dalam praktiknya, peserta yang tidak tahu-menahu soal hak pencairan justru merasa diuntungkan karena tiba-tiba mendapat uang. Namun, ada perjanjian yang mengikat: 50% dari dana pencairan harus diberikan kepada jasa tersebut. Beberapa warga mengaku tidak diberi penjelasan rinci dan hanya diminta tanda tangan di atas materai.

Peserta JMO bernama Pandi mengaku merasa beruntung. “Saya sendiri dari awal nggak tahu kalau terdaftar dan punya klaim BPJS. Tiba-tiba didatangi, katanya ada saldo 4 jutaan. Walaupun perjanjiannya dibagi dua, saya tetap dapat 2 juta. Ya masih untung, karena tiba-tiba dapat uang aja tanpa perlu kerja capek,” ujarnya sambil tertawa kecil.

Di satu sisi, peserta merasa terbantu karena bisa menikmati dana yang selama ini tidak mereka ketahui. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: bagaimana data pribadi bisa diakses oleh pihak luar? Apakah ada kebocoran sistem? Apakah ini pelanggaran privasi?

Pakar hukum dan Dosen dari Unsur Buhori Muslim menyebut praktik ini sebagai “grey area” yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. “Jika benar data Disdukcapil digunakan tanpa izin, ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *