
Jakarta, investigasihukumkriminal – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di tingkat RT/RW. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.
Namun, kebijakan ini langsung memantik beragam komentar dari masyarakat. Di media sosial, respons warga pun beragam dari yang mendukung hingga yang menyentil balik pemerintah.
- “Kalau mau kami ronda, kasih anggaran dong buat ngopi, rokok, jajanan. Minimal gaji 5 juta per bulan!” tulis akun @ronda_malam.
- “Rakyat baik-baik saja kok, Pak Tito. Justru pemerintah yang harus memperbaiki diri,” ujar akun @wargapemikir.
- “Buat apa kami siskamling? Kami sudah bayar pajak, ada polisi, ada Bhabinkamtibmas. Jangan lempar tanggung jawab ke warga,” tulis akun @suarajalanan.
Di sisi lain, Kemendagri menegaskan bahwa pengaktifan Siskamling bukan untuk menggantikan peran aparat, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan SIM LINMAS, sebuah platform pelaporan kegiatan Satlinmas secara digital.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan, “Kami ingin Satlinmas berperan aktif tidak hanya saat pemilu atau bencana, tapi juga dalam keseharian menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat.”
Kebijakan ini memang bertujuan baik, namun respons warga menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komunikatif dan insentif yang realistis. Jika partisipasi masyarakat diharapkan, maka dukungan logistik dan penghargaan terhadap waktu dan tenaga mereka juga patut dipertimbangkan.