
PEKANBARU (RIAU) — Tim investigasi investigasihukumkriminal.com menerima informasi bahwa pada tanggal 1 September 2025, ahli waris atas nama Afrida, istri dari almarhum Ruslizar, resmi menunjuk KANTOR HUKUM ADS & PARTNERS untuk menggugat dua perusahaan besar: PT CHUBB Life Insurance dan PT Maybank Finance. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 321/Pdt.G/2025/PN Pbr.
Almarhum Ruslizar diketahui merupakan debitur di PT Maybank Finance yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad No. 8–9, Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, atas pembelian satu unit mobil Honda Brio warna putih. Dalam proses pembiayaan tersebut, almarhum juga tercatat sebagai nasabah asuransi jiwa di PT CHUBB Life Insurance.
Namun, setelah almarhum meninggal dunia, pihak PT CHUBB Life Insurance menolak klaim asuransi yang diajukan oleh ahli waris. Penolakan tersebut merujuk pada isi perjanjian polis, khususnya poin i, yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kematian nasabah yang terjadi sebelum 180 hari sejak menjadi nasabah.
Kuasa Hukum Menilai Ada Dugaan Pelanggaran
Tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Rahmadi, S.H., Jeki Julianto, S.H., dan Ahmad B. Lumban Gaol, S.H., menyatakan bahwa penolakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta bertentangan dengan asas itikad baik (good faith) dalam hubungan kontraktual.
Menurut mereka, ahli waris seharusnya berhak menerima manfaat dari premi yang telah dibayarkan secara rutin. Terlebih lagi, baik almarhum maupun ahli waris tidak pernah menerima penjelasan rinci mengenai isi polis, dan tidak pernah diberikan sertifikat polis atau salinannya oleh pihak PT CHUBB Life Insurance maupun PT Maybank Finance sebagai pemegang polis.
Pesan untuk Masyarakat
Budi Candra, jurnalis investigasihukumkriminal.com, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih teliti dan kritis dalam memilih produk asuransi. Ia juga mengimbau agar perusahaan asuransi dan lembaga pembiayaan lebih transparan dan komunikatif kepada calon nasabah, termasuk dalam hal pemberian dokumen polis secara lengkap setelah kesepakatan tercapai.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena minimnya informasi dan edukasi dari pihak perusahaan. Sertifikat polis itu bukan sekadar formalitas, tapi bukti hak dan kewajiban yang harus jelas sejak awal,” ujar Budi.