Home / Penyebaran konten pornografi / Sebar Konten Asusila, Dua Pengelola Grup “Gay Khusus Surabaya” Jadi Tersangka

Sebar Konten Asusila, Dua Pengelola Grup “Gay Khusus Surabaya” Jadi Tersangka

investigasihukumkrimal.com – Surabaya – Unit Siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila melalui grup Facebook bertajuk “Gay Khusus Surabaya”.

Kedua tersangka yakni MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, Surabaya. Keduanya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka MFK merupakan pendiri sekaligus admin grup sejak 14 Maret 2021. Sedangkan GR diketahui sebagai anggota aktif yang turut menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi dalam grup tersebut.

“Grup ini dibuat sebagai wadah perkenalan komunitas gay di Surabaya, namun berkembang menjadi sarana berbagi konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis,” jelas AKBP Wahyu saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, grup Facebook itu telah memiliki lebih dari 4.500 anggota aktif. Dalam penggerebekan, polisi menyita dua unit ponsel milik tersangka, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp terkait aktivitas penyebaran konten asusila.

Polisi juga menggandeng ahli bahasa dan forensik digital untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas daring yang menyimpang, demi menjaga norma dan nilai sosial di tengah masyarakat,” imbau AKBP Wahyu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim juga membongkar grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi serta menjalin hubungan sesama jenis.

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MI (21) warga Gubeng, NZ (24) warga Tambaksari, FS (44) warga Dukuh Pakis, dan S (66) warga Jombang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *