Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Jakarta Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat malam, 4 Juli 2025. Dua orang pria ditangkap dalam operasi tersebut, masing-masing berperan sebagai pengedar, ungkap Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah hukum kami. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Rabu (30/7/2025)

Tim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni SP (26) dan OJ (30), yang keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di kawasan Bandengan Utara, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sunter, Tanjung Priok. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,80 gram, serta dua unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.

“Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Ini merupakan metode yang sering digunakan untuk menghindari penangkapan secara langsung,” tambahnya.

Dalam interogasi awal, tersangka SP mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh atas perintah dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu.