
Purwakarta, 15 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah minimarket wilayah Purwakarta. Tiga pelaku asal Karawang berinisial H.D (36), G.P.K (41), dan J (32) ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Vios warna hitam, gunting baja, tangga, serta 19 POD e-Liquid.
“Modus para pelaku adalah menjebol atap toko Indomaret dan Alfamart menggunakan tangga dan gunting baja untuk mencuri barang-barang di dalamnya,” ungkap Hendra, Rabu (15/10/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia menambahkan, Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.