
investigasihukumkriminal , Cianjur, 10 Desember 2025 – Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 076/Dir.Yan/RSDH/X/2025 tentang penutupan pelayanan Klinik Gigi Non Spesialis bagi pasien dengan penjamin BPJS Kesehatan.
Dasar Hukum
Surat edaran ini merujuk pada:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
Tatalaksana
Berdasarkan regulasi tersebut, RSDH menyampaikan bahwa:
- Mulai 1 November 2025, Klinik Gigi Non Spesialis tidak lagi melayani pasien dengan penjamin BPJS Kesehatan.
- Klinik tetap melayani pasien dengan penjamin umum dan asuransi swasta.
Pernyataan Resmi
Manajemen RSDH menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan terkait sistem tarif dan rujukan. “Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pasien, dengan tetap membuka akses bagi penjamin umum maupun asuransi swasta,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.
Reaksi Peserta BPJS dan Faskes Pertama
Sejumlah peserta BPJS Kesehatan mengaku merasa tidak terlayani dengan adanya aturan baru ini. Mereka menilai kebijakan tersebut membatasi akses pelayanan gigi yang selama ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu, beberapa klinik faskes pertama juga menyampaikan keluhan. Mereka menilai aturan ini berpotensi menambah beban rujukan dan memperpanjang alur pelayanan pasien. Para pengelola faskes berharap adanya evaluasi dan solusi dari pemerintah agar pelayanan kesehatan gigi tetap bisa diakses secara adil oleh peserta BPJS.
