
CIANJUR, investigasihukumkriminal – Dalam rangka memberikan pelayanan pajak yang lebih optimal kepada masyarakat sekaligus memperingati Hari Jadi Cianjur ke-348 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/Kep.286-BAPENDA/2025 tentang perubahan pemberian insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Isi Program Insentif Wajib pajak yang melakukan transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat menikmati pengurangan pokok BPHTB sebesar 50%, yang berlaku dari 1 Juli sampai dengan 17 Agustus 2025.
Jenis Perolehan Hak yang Berlaku:
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah dan hibah wasiat
- Waris
- Pemisahan hak
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Hadiah
- Penginputan pelaporan dan pembayaran BPHTB harus dilakukan dalam periode insentif, serta wajib mendaftar untuk validasi SSPD BPHTB paling lambat 29 Agustus 2025.
- Jika sudah membayar namun tidak validasi, maka insentif dibatalkan.
- Wajib pajak yang hanya melakukan pelaporan tanpa pembayaran hingga akhir masa insentif, kode bayar dapat dihapus.
- PPAT/PPATS diminta menggunakan Kode 31: 50% saat pelaporan pengurangan, dan dokumen permohonan insentif dapat diunduh melalui Aplikasi BPHTB.
Pernyataan Resmi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, S.H., M.M., menyampaikan bahwa program ini adalah bentuk nyata perhatian dan pelayanan Pemkab terhadap warganya. “Kami ingin momentum HUT Cianjur dan Kemerdekaan RI menjadi kesempatan masyarakat untuk memperoleh layanan terbaik dan lebih ringan dalam urusan pajak,” tuturnya.