
Cianjur, investigasihukumkriminal.com — Sebuah insiden kebakaran terjadi pada hari Selasa, 07 Oktober 2025 sekitar pukul 13.50 WIB di Pondok Pesantren Kedung yang berlokasi di Kampung Kedung RT 002/008, Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.(07/10)
Bangunan pesantren milik H. Didan (50), warga Cianjur, mengalami kerusakan cukup parah terutama di bagian atap. Bangunan berdinding tembok berukuran 8×15 meter tersebut dilalap api saat para santri laki-laki—berjumlah sekitar 60 orang—sedang berada di pemakaman untuk menghadiri prosesi penguburan jenazah warga.

Menurut keterangan Kepala Desa Sindangraja, Saeful Mubarok , api pertama kali terlihat di kamar santri laki-laki. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh konsleting listrik yang terjadi saat ruangan dalam keadaan kosong.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kerugian materi belum dapat ditaksir secara pasti. Petugas gabungan dari Damkar, Polsek Sukaluyu yang diwakili oleh Aipda Yudi Setiawan, serta Babinsa Sindangraja Serka Eros segera tiba di lokasi untuk melakukan penanganan dan pengamanan.
Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran dan menghitung total kerugian yang dialami.