Purbalingga, investigasihukumkriminal – Polres Purbalingga menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (6/11), sekitar pukul 12.30 WIB, dengan korban bernama Muhromi Dasmin (80), yang diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, Sarno (43).
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. “Pelaku memiliki riwayat sebagai pasien rumah sakit jiwa pada tahun 2019. Saat ini, ia menunjukkan gejala skizofrenia kronis dan kesulitan memberikan keterangan, bahkan tidak mampu menyebutkan identitas dan usianya secara jelas,” ungkap Kapolres.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman.
Saat ini, Sarno telah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk menjalani observasi lanjutan. Proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan guna menentukan status hukum pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan.
Kapolres menambahkan bahwa ini merupakan kasus ketiga di wilayah hukum Polres Purbalingga yang melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa. “Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Data dari Puskesmas se-Kabupaten Purbalingga mencatat terdapat 2.548 warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, terbagi dalam dua kategori: Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak untuk memberikan penanganan yang tepat,” ujar Kapolres. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan warga dengan gangguan jiwa kronis yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Purbalingga M. Fathurrokhman menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah desa untuk melakukan pendataan serta mitigasi terhadap ribuan warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
“Kami akan memastikan penanganan yang tepat dan menyeluruh, termasuk melibatkan perangkat desa dalam proses identifikasi dan pemantauan,” pungkasnya.
Laporan : Junaedi – Polres Purbalingga
