
Banjarmasin , investigasihukumkriminal – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 45 laporan polisi yang terjadi sepanjang Mei hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalsel.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, dengan total 60 tersangka berhasil diamankan—terdiri dari 59 laki-laki dan 1 perempuan. Sebagian tersangka diketahui berasal dari luar daerah, dan hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan peredaran ini melibatkan lintas provinsi serta memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba besar yang dikendalikan Fredy Pratama.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Narkoba bukan hanya tentang penegakkan hukum, melainkan juga bersama-sama menjauhi narkoba guna mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya pada Kamis (11/9).
Polda Kalsel menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian daerah lain, memperluas operasi intelijen, dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.