Sukabumi, investigasihukumkriminal — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.(10/10)

Kasus ini mencuat setelah laporan polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar tertanggal 9 September 2025 dilayangkan oleh pelapor bernama Rizki Rahmatullah. Dalam laporan tersebut, korban diduga menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh dua terlapor berinisial J A dan Y.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Cibatu Pos RT 020/RW 006, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan kepada korban, yang kemudian dikirim ke luar daerah tanpa prosedur resmi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat keterlibatan para terlapor dalam proses perekrutan dan pengiriman korban. “Polri akan terus menelusuri jaringan di balik kasus ini. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Hendra, Jumat (10/10/2025).
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHP. Penyelidikan dilakukan secara komprehensif dengan dasar hukum berupa Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/441/IX/Res.1.15/2025 dan SPDP Nomor 256/IX/Res.1.15/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 September 2025.
Saat ini, kedua terlapor tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan perekrutan lain yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Interpol, dan Kedutaan Besar China untuk memulangkan Sdri. R.R ke Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam memastikan penegakan hukum berjalan tuntas dan profesional sesuai prinsip Presisi Polri.
Hendra juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang disebarkan melalui media sosial. “Jika ada tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Pencegahan lebih baik daripada menjadi korban,” ujarnya.