Pers, Pilar Demokrasi dalam Mengawasi Dana Desa
2 mins read

Pers, Pilar Demokrasi dalam Mengawasi Dana Desa

investigasihukumkriminal, Cianjur, Jawa Barat – Pers memiliki peran vital dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjadi pengawas pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk pengelolaan dana desa. Partisipasi aktif pers diyakini mampu mencegah potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat desa.

Landasan Hukum Partisipasi Pers

Peran pers dalam pengawasan dana desa memiliki dasar hukum yang kuat:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
    Pasal 6 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers berhak melakukan investigasi serta menyebarkan informasi terkait pengelolaan dana desa.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Pasal 82 ayat (1) menyebutkan masyarakat desa berhak memperoleh informasi dan mengawasi pemerintahan desa. Pers, sebagai bagian dari masyarakat, berperan strategis dalam menyampaikan informasi penggunaan dana desa.
  • Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
    Regulasi ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pers dalam pengawasan keuangan desa untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
  • Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
    Program ini memperkuat pengawasan dana desa. Pers dapat menjadi mitra dalam menyebarluaskan informasi serta mengawasi pelaksanaannya.

Peran Pers dalam Pengawasan

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dana desa, pers dapat melakukan:

  • Investigasi Jurnalistik
    Mengungkap potensi penyimpangan melalui wawancara, pemantauan proyek, dan analisis laporan keuangan desa.
  • Publikasi Temuan
    Menyampaikan hasil investigasi lewat surat kabar, portal berita, dan media sosial agar masyarakat lebih sadar dan kritis.
  • Kolaborasi dengan Lembaga Pengawas
    Bekerja sama dengan BPKP, KPK, dan Kejaksaan dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan.
  • Edukasi Masyarakat
    Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga desa dalam mengawasi penggunaan dana desa.

Tantangan dan Solusi

Meski penting, pengawasan oleh pers menghadapi sejumlah kendala:

  • Akses Informasi Terbatas
    Solusi: memperjuangkan hak akses berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Ancaman terhadap Jurnalis
    Solusi: memperkuat perlindungan hukum dan advokasi bagi jurnalis.
  • Kurangnya Sumber Daya dan Pelatihan
    Solusi: mengadakan pelatihan investigasi jurnalistik oleh organisasi pers atau lembaga independen.

Kesimpulan

Pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dana desa. Dukungan regulasi, perlindungan jurnalis, serta peningkatan kapasitas wartawan menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif. Dengan demikian, pengelolaan dana desa dapat lebih transparan dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *