Pengeroyokan di Majalengka Gunakan Sajam, Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Aksi pengeroyokan brutal terjadi di salah satu kawasan permukiman di Kabupaten Majalengka pada Sabtu malam (12/7/2025.
Sekelompok remaja melakukan penyerangan terhadap seorang pria menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K, M.H mengatakan para pelaku mendatangi korban secara tiba-tiba dan langsung melakukan penyerangan menggunaka sajam.
“Anggota Polres Majelengka saat melakukan patroli menerima laporan warga langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, anggota berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Polisi juga berhasil menyita beberapa senjata tajam yang digunakan saat penyerangan,” katanya, Minggu (13/7/2025).
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa selain mengamankan sejumlah barang bukti sajam berserta roda empat, para pelaku yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan, yakni R, A M dan M S ketiganya masih berusia remaja.
“Atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”katanya.
Sementara itu Korban pengeroyokan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan berada dalam pengawasan ketat tim medis. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk penyelesaian konflik kepada pihak berwenang.