
CIANJUR, investigasihukumkriminal – Kabar gembira bagi warga Cianjur! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi memberikan pengurangan 100% tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak perorangan yang melakukan pembayaran pada periode 17–31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan keringanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Cianjur ke-348.
“Pemberian pengurangan 100% tunggakan PBB khusus perorangan ini kami berikan dalam rangka HUT RI dan Hari Jadi Cianjur. Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian.
Kepala Bapenda Cianjur, Cicih Permasih, menegaskan bahwa penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun pajak 2025 yang dilakukan dalam rentang waktu tersebut. Tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan denda akan dihapus untuk Buku 1 hingga Buku 5.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembayaran yang dilakukan sebelum 17 Agustus atau setelah 31 Agustus tidak termasuk dalam kebijakan ini. Begitu pula dengan tunggakan yang sudah dilunasi sebelum 16 Agustus, tidak dapat dikembalikan.
Data menunjukkan bahwa PBB di Cianjur mengalami kenaikan sebesar 6% pada 2024 dibandingkan 2023, dan naik sekitar 2% lagi di 2025. Kenaikan ini disebabkan oleh pemutakhiran data bangunan dan penilaian objek pajak seperti pabrik, peternakan, pertokoan, gudang, bioskop, dan hotel.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Cianjur berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.