Otonomi Daerah Tanpa Kemandirian Fiskal
2 mins read

Otonomi Daerah Tanpa Kemandirian Fiskal

investigasihukumkriminal, Padang – Otonomi daerah kerap dipandang sebagai salah satu capaian besar reformasi. Kewenangan luas diberikan kepada pemerintah daerah, birokrasi diperkuat, dan ruang kebijakan lokal semakin terbuka. Namun, di balik euforia tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah otonomi benar-benar melahirkan kemandirian fiskal?

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang, Dr. Genius Umar, menilai realitas di banyak daerah justru menunjukkan ketergantungan fiskal yang tinggi. “Struktur APBD sebagian besar daerah masih didominasi transfer pusat, sementara kontribusi PAD relatif terbatas. Akibatnya, ruang inovasi menjadi sempit,” ujarnya (Foto: dokumentasi pribadi).

Contoh nyata terlihat dalam pembahasan anggaran daerah beberapa tahun lalu. Usulan strategis penataan kawasan pantai dan pemberdayaan UMKM pesisir harus menunggu kepastian dana transfer pusat karena keterbatasan PAD. Situasi ini bukan pengecualian, melainkan potret umum di berbagai daerah.

Banyak program pembangunan tertunda bukan karena kurangnya ide, melainkan karena keterbatasan kemampuan fiskal. Otonomi pun lebih terasa sebagai pelimpahan kewenangan administratif daripada kemandirian pembangunan.

Dalam perspektif global, Indonesia berbeda dengan negara federasi seperti Amerika Serikat atau Jerman, di mana negara bagian memiliki kewenangan fiskal lebih besar. Di Indonesia, ruang fiskal daerah masih sangat dipengaruhi kebijakan pusat, sehingga proses menuju kemandirian fiskal berjalan lebih lambat.

Menurut Genius Umar, kualitas tata kelola, kekuatan ekonomi lokal, serta inovasi kebijakan tetap menjadi faktor penentu. Pengalaman memimpin daerah menunjukkan keterbatasan fiskal berdampak langsung pada kualitas kebijakan publik. Namun, penguatan PAD bukan hal mustahil.

“Inovasi ekonomi daerah, digitalisasi layanan pajak, penataan aset produktif, serta pengembangan pariwisata berbasis masyarakat mampu membuka ruang fiskal yang lebih fleksibel,” jelasnya. Contoh di Kota Pariaman, pengembangan festival budaya dan sport tourism terbukti meningkatkan aktivitas ekonomi lokal sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Persoalan kemandirian fiskal juga terkait dengan kebijakan penataan daerah. Pemekaran wilayah sering dianggap solusi untuk mendekatkan pelayanan publik. Namun tanpa kesiapan ekonomi, banyak daerah baru justru menghadapi tekanan fiskal berat. Belanja aparatur meningkat, sementara basis ekonomi belum siap menopang pembangunan.

Ke depan, penguatan kemandirian fiskal harus menjadi agenda utama reformasi otonomi daerah. Pemerintah daerah perlu memperkuat PAD melalui digitalisasi sistem pajak, peningkatan transparansi, serta optimalisasi aset daerah. Sementara itu, pemerintah pusat harus memastikan kebijakan penataan daerah berbasis kapasitas ekonomi jangka panjang.

“Pada akhirnya, otonomi daerah bukan sekadar soal kewenangan, melainkan kemampuan berdiri di atas kekuatan fiskal sendiri. Jika PAD kuat, ruang inovasi terbuka. Jika penataan daerah rasional, pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan,” tegas Genius Umar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *