
Jakarta , investigasihukumkriminal – Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang dirancang untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Hindia Belanda. R-KUHP ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional, dengan menekankan prinsip keadilan, penghormatan hak asasi manusia, serta penyesuaian terhadap dinamika masyarakat modern.
Dasar Pemikiran
R-KUHP disusun dengan tujuan membangun hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Penyusunan ini menekankan:
- Adaptasi terhadap perkembangan politik, sosial, dan budaya.
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Keseimbangan antara kepentingan negara dan individu, pelaku dan korban, serta hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Ruang Lingkup Keberlakuan
R-KUHP mengatur asas keberlakuan hukum pidana baik menurut waktu maupun tempat:
- Asas Legalitas: Tidak ada pidana tanpa aturan yang berlaku sebelumnya (non-retroaktif).
- Living Law: Mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang sesuai dengan Pancasila dan HAM.
- Asas Teritorial: Berlaku untuk tindak pidana di wilayah Indonesia, kapal/pesawat Indonesia, hingga kejahatan siber.
- Asas Perlindungan & Universal: Meliputi tindak pidana yang merugikan kepentingan negara atau diatur hukum internasional.
- Asas Nasional Aktif: Berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
Jenis Tindak Pidana dan Keterlibatan
R-KUHP menegaskan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar. Bentuk keterlibatan meliputi:
- Permufakatan Jahat: Kesepakatan melakukan tindak pidana.
- Persiapan: Upaya menyiapkan sarana atau informasi untuk tindak pidana.
- Percobaan: Niat nyata yang tidak selesai karena faktor luar.
- Penyertaan: Pelaku tunggal, bersama, atau pembantuan.
Selain itu, terdapat tindak pidana aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan korban atau pihak berwenang.
Pertanggungjawaban Pidana
Prinsip utama adalah kesalahan, baik sengaja maupun karena kelalaian. Namun, terdapat alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus pidana, seperti:
- Keadaan darurat.
- Pembelaan terpaksa.
- Anak di bawah 12 tahun.
- Perintah jabatan dengan iktikad baik.
R-KUHP juga menegaskan bahwa korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana, dengan pertanggungjawaban yang dikenakan kepada badan hukum maupun pengurusnya.
Sistem Pemidanaan
Tujuan pemidanaan dalam R-KUHP bukan sekadar menghukum, melainkan:
- Mencegah tindak pidana.
- Membina dan memasyarakatkan terpidana.
- Menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan.
- Menumbuhkan penyesalan tanpa merendahkan martabat manusia.
Jenis pidana terdiri atas:
- Pidana Pokok: Penjara, tutupan, pengawasan, denda, kerja sosial.
- Pidana Tambahan: Pencabutan hak, perampasan barang, ganti rugi, hingga kewajiban adat.
- Pidana Khusus: Hukuman mati, yang selalu diancamkan secara alternatif.
Pidana penjara dapat dijatuhkan seumur hidup atau waktu tertentu, dengan batas maksimal 15 tahun, dan dalam kasus tertentu hingga 20 tahun.
Kesimpulan
R-KUHP hadir sebagai upaya monumental untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan humanis. Dengan menekankan asas legalitas, pengakuan terhadap hukum adat, serta pertanggungjawaban korporasi, R-KUHP diharapkan mampu menjawab tantangan hukum pidana di era globalisasi.
