Home / Surat Pembaca / LSM MAUNG NTB Desak ITDC Selesaikan Pembayaran Tanah Warga dan Beri Kompensasi Pedagang Terdampak

LSM MAUNG NTB Desak ITDC Selesaikan Pembayaran Tanah Warga dan Beri Kompensasi Pedagang Terdampak

Lombok Tengah, 30 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) segera menyelesaikan pembayaran lahan warga yang terdampak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Selain itu, LSM MAUNG bersama masyarakat meminta pemerintah dan investor memberikan kompensasi serta penataan tempat yang layak bagi pedagang yang akan digusur dari kawasan Pantai Aan.

Ketua DPD LSM MAUNG NTB, Narapudin, menegaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, lahan di bibir pantai merupakan milik negara yang tak dapat diperjualbelikan kepada investor.

“Tanah di sekitar bibir pantai sepengetahuan saya tidak bisa diperjualbelikan kepada investor, namun milik negara untuk kepentingan rakyat,” tegas Narapudin saat ditemui di lokasi, Senin (30/06/25).

Meski mendukung pembangunan KEK Mandalika sebagai proyek strategis nasional, Narapudin menekankan bahwa dukungan itu tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat.

“Kami bukan anti pembangunan. Tapi jangan ada pembangunan yang tumbuh di atas penderitaan rakyat. Jika hak masyarakat dipenuhi, kami siap mengawal dan membantu percepatan proyek,” lanjutnya.

Pedagang Menjerit: Digusur Tanpa Kompensasi

Di tempat yang sama, pasangan suami istri berinisial (IA), pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan Pantai Aan, mengaku telah menerima surat peringatan pengosongan lapak tanpa adanya tawaran kompensasi atau penataan kembali.

“Kami disuruh pergi dan mengemasi barang-barang kami, tanpa ada konvensasi dan penataan dari pemerintah maupun pihak investor,” ungkap IA penuh kekecewaan.

Indikasi Permainan Pejabat, BPN dan Eks Gubernur Disorot

LSM MAUNG juga mengungkap adanya sejumlah lahan warga yang hingga kini belum dibayarkan oleh ITDC, meski bukti kepemilikan sah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Pakai (HPR) telah diserahkan.

Dalam pernyataan persnya, LSM MAUNG menuding adanya indikasi permainan dari sejumlah oknum, termasuk keterlibatan mantan Gubernur NTB dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggap memperlambat proses keadilan.

“Kami menduga ada permainan antara elit dan birokrasi yang menghambat hak-hak rakyat. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas tanah mereka,” bunyi pernyataan resmi LSM MAUNG.

LSM MAUNG menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan administratif terkait kasus ini. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak ITDC dan instansi pemerintah terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *