Home / Redaksi / LSM MAUNG Kalbar Kunjungi KPK RI: Perkuat Peran Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Pemerintahan

LSM MAUNG Kalbar Kunjungi KPK RI: Perkuat Peran Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Pemerintahan

JAKARTA, investigasihukumkriminal – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalimantan Barat melakukan kunjungan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka konsultasi kelembagaan yang bersifat partisipatif.(26/06/25)

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, dengan restu Ketua Umum Hadysa Prana. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk memperkuat sinergi masyarakat sipil dan lembaga penegak hukum dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Fokus Konsultasi: Penguatan Peran dan Akses Publik

Diskusi konsultatif tersebut membahas sejumlah isu penting, antara lain:

  • Prosedur resmi pengaduan masyarakat
  • Akses terhadap informasi publik
  • Penguatan peran kelembagaan masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan korupsi secara konstitusional dan sistematis.

KPK menyambut kunjungan ini dengan pelayanan terbuka dan profesional. Penjelasan rinci pun diberikan terkait tata cara pelaporan, permintaan informasi, serta mekanisme resmi pengaduan dugaan korupsi di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami datang bukan untuk menuntut, tapi untuk berdiskusi dan belajar. Ini bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memperkuat koordinasi kelembagaan,” ujar Andri Mayudi.

Tantangan Daerah dan Peran Kunci Masyarakat

MAUNG Kalbar juga menyampaikan keprihatinan atas masih banyaknya hambatan yang dihadapi masyarakat daerah dalam mengakses informasi publik dan menyampaikan laporan resmi. Diharapkan, kunjungan ini memperjelas posisi hukum masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Landasan Hukum Partisipasi Publik

  • Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengawasi negara demi menjaga kehidupan demokratis yang sehat dan adil.

Empat Pilar Penguatan Partisipasi Masyarakat

  1. Kritis dan Berani: Mengkritisi kebijakan dengan tanggung jawab
  2. Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah harus terbuka dan bertanggung jawab
  3. Keterlibatan Aktif: Berpartisipasi dalam demokrasi, mulai dari pemilu hingga pengawasan anggaran
  4. Pendidikan Publik: Literasi hukum sebagai fondasi budaya demokrasi partisipatif

DPD LSM MAUNG Kalbar mengapresiasi keterbukaan KPK RI dalam pertemuan ini. Ke depannya, mereka berkomitmen meningkatkan literasi hukum publik, memperkuat mekanisme pelaporan, dan mengajak masyarakat untuk memahami saluran pengawasan yang sah dan strategis.


Sumber: DPD LSM MAUNG Kalbar