Popular Posts

LMP Dan M1R SSB Kecam Dugaan Penghinaan Profesi

Investigasihukumkriminal Jakarta – Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) bersama Ormas Maluku Satu Rasa Salam Sarane Bersatu (M1R SSB) menyatakan sikap tegas terkait dugaan penghinaan profesi advokat dan tindakan rasisme yang dilakukan oleh oknum pimpinan lembaga kursus bahasa Inggris berinisial ‘SE’ di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Peristiwa ini bermula saat Ketua LBH Laskar Merah Putih, Susandi, SH, MH mendatangi tempat kursus tersebut untuk meminta akses rekaman CCTV. Hal ini dilakukan guna mengetahui kronologi jatuhnya sang anak di tangga area kursus pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Namun, alih-alih mendapatkan kerja sama, pihak pengelola diduga memberikan respons yang tidak kooperatif dan justru melontarkan kalimat yang merendahkan profesi pengacara.
“Kami sangat menyayangkan sikap arogan dari oknum manajer tempat kursus tersebut. Sebagai penyelenggara pendidikan, seharusnya mereka menjamin keamanan siswa dan bertanggung jawab atas insiden di lingkungan belajar, bukan malah menghina profesi anggota kami dengan sebutan yang tidak pantas,” ujar Ketua Harian Laskar Merah Putih, H. Wahyu Wibisana, S.E., dalam keterangan resminya.

Dugaan Tindakan Rasisme

Situasi semakin memanas ketika oknum pimpinan tempat kursus berinisial GEVS diduga melontarkan ujaran rasisme yang ditujukan kepada rekan Susandi yang ikut mendampingi.

Berdasarkan kesaksian, GEVS menyebut etnis tertentu dengan konotasi negatif di hadapan publik di lokasi kejadian dengan ucapaan *Dasar Ambon Preman*

Menanggapi hal tersebut, Ketua M1R SSB DPC Jakarta Utara, Bung Jecky, mengecam keras ucapan yang dinilai sangat diskriminatif tersebut.

“Ambon bukan identik dengan preman. Banyak putra-putri Maluku yang sukses menjadi guru, pengusaha, pejabat, hingga anggota TNI dan Polri. Kami tidak bisa membiarkan narasi rasisme seperti ini berkembang di tengah masyarakat,” tegas Bung Jecky.

Langkah Hukum

Sebagai tindak lanjut, Tim Advokasi Hukum Ormas M1R SSB Jakarta Utara berencana melaporkan oknum GEVS beserta suaminya ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Pihak LMP dan M1R SSB menekankan bahwa tindakan ini dapat dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Berdasarkan Pasal 242 KUHP terkait tindak pidana berbasis SARA serta Pasal 433 KUHP mengenai pencemaran nama baik kelompok, pelaku ujaran kebencian di muka umum terancam sanksi pidana penjara.
“Kami ingin memastikan hukum tegak bagi siapa pun yang merendahkan harkat dan martabat manusia, baik secara profesi maupun suku bangsa,” tutup pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *