Lingkungan Rusak, Sungai Tercemar: LSM MAUNG Minta Aparat “Mencabut Hingga ke Akar”
investigasihukumkriminal, Kapuas Hulu, Kalbar – 27 Januari 2026 Aparat gabungan Polsek Mentebah, TNI, dan pemerintah desa melakukan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Tekudum, Desa Tanjung Intan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Kamis (22/1/2026). Dalam operasi tersebut, aparat memusnahkan peralatan tambang dengan cara dibakar. Tindakan ini disebut sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta mencemari sungai.
Namun, langkah aparat menuai kritik dari LSM MAUNG. Dalam siaran persnya, MAUNG menilai penegakan hukum selama ini hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pemodal atau aktor utama di balik PETI tetap bebas dari jerat hukum.
Menurut MAUNG, filosofi penegakan hukum harus “mencabut hingga ke akar”, artinya aparat tidak cukup hanya menindak buruh dan peralatan, tetapi juga menelusuri rantai kepemilikan modal serta jaringan distribusi emas ilegal. “Kita tidak bisa terus membiarkan keadilan hanya menyasar mereka yang paling lemah. Pekerja lapangan hanyalah ujung tombak, sedangkan yang sesungguhnya menguntungkan adalah cukong yang bersembunyi,” tegas tim MAUNG.
Secara hukum, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk emas, adalah milik negara. Sementara itu, UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 menetapkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi individu maupun badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin.
LSM MAUNG juga menyoroti dampak lingkungan PETI yang sangat parah: penggunaan merkuri mencemari tanah dan air, merusak ekosistem sungai, serta menimbulkan risiko keracunan kronis bagi masyarakat sekitar. Selain itu, negara kehilangan potensi pajak dan royalti, sementara tambang legal dirugikan oleh persaingan tidak sehat.
Sebagai solusi, MAUNG mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
- Melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemodal dan cukong PETI.
- Menyeret aktor utama ke proses hukum.
- Memberikan alternatif mata pencaharian bagi pekerja lapangan agar aktivitas ilegal tidak kembali tumbuh.
“Hanya dengan menegakkan hukum secara menyeluruh dan memberikan harapan hidup yang layak bagi masyarakat, maka aktivitas PETI di Kapuas Hulu dapat benar-benar dihapuskan, dan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat dapat dipulihkan,” tutup tim MAUNG.




