Kuota Hangus Disorot, Dua Warga Bawa Pasal 71 UU Cipta Kerja ke MK
investigasihukumkriminal, Jakarta – Dua warga, Didi Supandi yang berprofesi sebagai driver online dan Wahyu Triana Sari seorang penjual online, resmi mengajukan permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyoroti aturan yang dinilai memberi kewenangan bagi operator telekomunikasi untuk menghapus sisa kuota internet melalui skema tarif dan masa berlaku tertentu.
Dalam permohonannya, para Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan masyarakat karena kuota yang belum digunakan dapat hangus begitu saja. “Menghanguskan kuota sama artinya dengan menghilangkan modal secara sepihak,” tegas mereka dalam dokumen permohonan.
Menurut para Pemohon, praktik penghapusan kuota jauh dari rasa keadilan. Bagi pekerja online, data internet merupakan modal utama untuk bekerja dan berusaha. Kebijakan tersebut bahkan dianggap sebagai bentuk perampasan hak atas kekayaan yang dilegitimasi oleh norma undang-undang. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk meninjau kembali dan membatalkan ketentuan yang dianggap merugikan masyarakat, khususnya para pekerja digital dan pelaku usaha daring.
Sidang pengujian ini menjadi sorotan luas karena menyangkut kepentingan masyarakat pengguna internet. Kuota data kini menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi sehari-hari, terutama bagi kalangan pekerja digital, pengemudi daring, hingga penjual online yang menggantungkan hidup dari akses internet.
Menariknya, kritik terhadap kebijakan penghapusan kuota juga datang dari tokoh masyarakat. Babeh Faqih memberikan analogi sederhana untuk menggambarkan ketidakadilan tersebut. Ia menyamakan kuota dengan beras yang dibeli konsumen. “Kita beli beras 5 kg untuk keluarga. Ketika sudah 7 hari beras itu tidak habis, lalu pihak toko datang ke rumah dan mengatakan ‘beras anda sudah habis masa berlakunya, kami ambil sisanya. Kalau anda perlu beras maka harus beli lagi di toko kami’,” ujarnya.
Analogi tersebut menegaskan bahwa jika praktik serupa terjadi pada produk beras, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena mengambil barang milik orang lain. “Nah, kalau kejadiannya pada kuota atau pulsa, bagaimana?” tambahnya, menyoroti betapa zholimnya kebijakan yang dianggap merampas hak konsumen.
Dengan adanya permohonan ini, publik menantikan sikap Mahkamah Konstitusi dalam menilai apakah ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja benar-benar mencederai rasa keadilan dan hak masyarakat atas akses internet yang telah mereka bayar penuh.




