
Cianjur, 30 Agustus 2025 investigasihukumkriminal – Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur berujung ricuh dan memaksa aparat kepolisian mengambil tindakan tegas. Bentrokan antara massa aksi dan aparat terjadi sejak sore hingga malam hari, dengan pelemparan batu, pembakaran fasilitas umum, dan penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa.
Polres Cianjur mengamankan puluhan warga yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Berdasarkan data yang diterima redaksi, warga yang diamankan berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cianjur. Berikut daftar lengkapnya:
Kecamatan Cianjur
– Kel. Bojongherang: 2 orang
– Ds. Limbangansari: 1 orang
– Kel. Sayang: 2 orang
– Kel. Muka: 1 orang
– Kel. Solokpandan: 1 orang
– Kel. Sawahgede: 1 orang
– Kel. Pamoyanan: 1 orang
– Ds. Nagrak: 1 orang
Kecamatan Cilaku
– Ds. Sirnagali: 1 orang
– Ds. Cibinong: 1 orang
Kecamatan Karangtengah
– Ds. Sukamulya: 1 orang
– Ds. Sukamaju: 1 orang
– Ds. Babakancaringin: 1 orang
– Ds. Bojong: 1 orang
– Ds. Sukasari: 2 orang
– Ds. Maleber: 1 orang
Kecamatan Sukaluyu
– Ds. Sukamulya: 1 orang
Kecamatan Cugenang
– Ds. Sukamulya: 1 orang
– Ds. Mangunkerta: 1 orang
– Ds. Cijedil: 1 orang
Kecamatan Warungkondang
– Ds. Kambudipa: 2 orang
Kecamatan Cibeber
– Ds. Mayak: 1 orang
Kecamatan Pacet
– Ds. Cipendawa: 1 orang
– Ds. Cibodas: 2 orang
Kecamatan Sukaresmi
– Ds. Ciwalen: 1 orang
– Ds. Cibadak: 1 orang
Kecamatan Ciranjang
– Ds. Ciranjang: 1 orang
Kecamatan Bojongpicung
– Ds. Cikondang: 1 orang
Kecamatan Mande
– Ds. Mande: 1 orang
Polres Cianjur meminta agar kepala desa atau perangkat desa dari masing-masing wilayah hadir dengan membawa stempel resmi desa/kelurahan untuk proses pendataan dan klarifikasi lebih lanjut.
Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes yang dipicu oleh kematian seorang driver ojol dalam demonstrasi sebelumnya di Jakarta, serta tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas DPR.