
Cianjur, Jawa Barat investigasihukumkriminal – Di tengah semangat ribuan calon jemaah haji yang menanti panggilan suci ke Tanah Suci, pasangan suami istri Bapak Oni (77) dengan No Porsi 1001143272 dan Ibu Wawat (64) no porsi 1001143265 dari Cianjur masih menunggu giliran mereka yang tak kunjung datang, meski telah mendaftar sejak tahun 2018 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur.
Dengan usia yang kian menua, harapan mereka untuk menunaikan rukun Islam kelima semakin mendesak. “Kami sudah daftar dari 2018, tiap tahun hanya bisa berharap. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar Ibu Wawat dengan nada lirih.
Menurut regulasi, meskipun tidak ada batas maksimal usia untuk berangkat haji, jemaah lansia di atas 65 tahun seharusnya mendapatkan prioritas. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sistem antrean belum sepenuhnya mengakomodasi urgensi usia.
“Kami bukan minta diprioritaskan karena ingin mendahului orang lain. Tapi kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kesehatan kami tidak seperti dulu,” tambah Bapak Oni.
Dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, pasangan lansia ini menaruh harapan baru. Kementerian yang berada langsung di bawah Presiden ini diharapkan mampu mempercepat dan memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kementerian ini merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.
Harapan mereka sederhana namun mendalam: agar sistem yang baru ini tidak hanya menjadi perubahan struktural, tetapi juga membawa dampak nyata bagi jemaah, terutama yang sudah lanjut usia.