
Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022 (28. 07.25)
Adapun dua orang tersangka yang diserahkan adalah:
Syukri Bin Murdani, selaku Ketua Koperasi Tujuh Tuah Bumoe; dan
Santoso Bin Mahidin Nafi, selaku Bendahara Koperasi Pemasaran Tujuh Tuah Bumoe.
Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3.490.647.000,- (tiga miliar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.
Para tersangka disangkakan telah melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.