1
1investigasihukumkriminal, Bandung – Proses penegakan hukum dalam perkara pidana yang menjerat James Gunawan SE, SH, Direktur Kepatuhan PT MCAB (Mitra Citarum Air Biru), terus menuai sorotan. James dilaporkan oleh Ismaul Harist, Direktur Operasional perusahaan, ke Polsek Dayeuh Kolot, Polresta Bandung, dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.(07/04)
Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa laptop yang menjadi objek perkara merupakan milik perusahaan. Namun menurut terdakwa, laptop tersebut adalah pemberian pribadi yang diberikan kepadanya, sehingga bukan merupakan aset perusahaan. Jaksa Penuntut Umum, Sima Simson Silalahi, SH, SE, MH, menuntut James dengan hukuman dua tahun penjara berdasarkan Pasal 486 KUHP Baru yang mengatur tindak pidana penggelapan, serta Pasal 488 KUHP Baru yang mengatur penggelapan dengan pemberatan, yakni apabila dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan pekerjaan, profesi, atau upah, sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut keterangan saksi Hn Doddi Mulyadi, seorang pengusaha laptop, harga barang bukti laptop tersebut jika dijual sebagai barang second hanya berkisar Rp2.000.000 – Rp2.200.000. Sementara itu, saksi ahli A de Charge Bp. Ismadi S. Bekti menerangkan bahwa apabila kerugian materil suatu perkara pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, maka termasuk kategori tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012.
Perkara ini dinilai janggal karena sebelumnya telah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan tidak sah. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga tahap tuntutan. Kondisi ini dianggap berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
“Putusan praperadilan adalah putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Jika hal tersebut diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum itu sendiri,” tegas seorang praktisi hukum. Ia menambahkan, jika yang dipermasalahkan adalah data keuangan perusahaan yang disebut raib di laptop tersebut, maka seharusnya akuntan perusahaan yang harus dipertanyakan, bukan direktur kepatuhan.
James didampingi oleh kuasa hukum Ari Sukma, SH, dan Helmi Yuniar, SH. Sorotan publik semakin tajam karena Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengingatkan aparat penegak hukum agar setiap putusan pengadilan dihormati dan dijalankan konsisten, demi menjaga wibawa hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Praktisi hukum menekankan bahwa perhatian masyarakat bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontrol sosial agar hukum ditegakkan secara adil. Selain itu, pentingnya menjaga independensi hakim juga kembali disorot. Peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme hakim dinilai krusial agar setiap putusan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
James Gunawan sendiri diketahui bekerja kurang lebih 13 bulan di PT MCAB sebagai Direktur Kepatuhan. Adapun PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB) merupakan perusahaan pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu yang berlokasi di Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Perkara yang menjerat James kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia: apakah wibawa hukum akan ditegakkan, atau justru keadilan terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas.