Kupang,investigasihukumkriminal — Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae.Kamis, 04/09/2025
Dalam audiensi yang berlangsung di Mapolda NTT, Ketua IKADA Kupang, Dr. Siprianus Radho Toly, menyampaikan bahwa masyarakat Ngada merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan institusional. “Kami menolak keputusan PTDH terhadap anak kami, Kompol Kosmas. Beliau bukan hanya perwira berprestasi, tapi juga simbol pengabdian dari tanah Ngada,” tegas Siprianus.
IKADA menilai bahwa dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online saat demonstrasi di Jakarta, tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada individu di lapangan. “Jika anak buah dijatuhi sanksi, maka pimpinan yang memberi perintah juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai mereka yang berada di garis depan justru dikorbankan demi meredam tekanan publik,” lanjutnya.
Sebagai bentuk solidaritas, warga Ngada di Kupang menggelar ritual adat Zia Ura Ngana, menyembelih babi dan melantunkan doa dalam bahasa daerah. Aksi ini bukan sekadar simbol budaya, tetapi juga seruan moral agar institusi Polri meninjau kembali keputusan yang dinilai terburu-buru dan tidak proporsional.
IKADA juga menyerahkan surat pernyataan resmi kepada Polda NTT, Gubernur NTT, dan DPRD NTT, serta menyurati Presiden RI. Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar proses banding terhadap Kompol Kosmas dilakukan secara objektif dan transparan, serta meminta agar para komandan tidak lepas tangan atas tindakan anak buahnya.
“Kami tidak membela pelanggaran, tapi kami menuntut keadilan yang menyeluruh. Jangan biarkan anak-anak muda Ngada yang mengabdi untuk negara menjadi korban sistem,” tutup Siprianus.
