1
1
investigasihukumkriminal Bandung, 9 Januari 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor: 05/KU.01.01/DPM-DESA yang menegaskan kewajiban seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyebarluaskan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Instruksi Utama dalam Surat Edaran
Tujuan Edaran
Surat edaran ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan pengelolaan keuangan desa lebih inklusif, transparan, dan mudah diakses masyarakat, sehingga publik dapat ikut serta mengawasi jalannya pembangunan desa di Jawa Barat.