DPM-Desa Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran: Transparansi APBDesa 2026 Wajib Dipublikasikan

investigasihukumkriminal Bandung, 9 Januari 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor: 05/KU.01.01/DPM-DESA yang menegaskan kewajiban seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyebarluaskan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Instruksi Utama dalam Surat Edaran
- Publikasi APBDesa dan Program Prioritas 2026
Informasi APBDesa, program prioritas, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 wajib disampaikan melalui media sosial resmi desa (Instagram, Facebook, X, TikTok, YouTube), serta media daring dan luring lain yang mudah diakses masyarakat. - Penyebarluasan Berkala
Publikasi dilakukan minimal setiap awal triwulan dengan format yang sederhana dan menarik, seperti infografis, video, dan dashboard interaktif, guna meningkatkan literasi anggaran publik. - Ruang Partisipasi Masyarakat
Desa diwajibkan menyediakan kanal pengaduan, kolom komentar, atau survei daring untuk menampung masukan dan pengawasan publik terhadap APBDesa. - Tagging Akun Resmi
Setiap tayangan informasi harus ditautkan (tagging) ke akun media sosial Gubernur, Bupati/Walikota, DPM-Desa, asosiasi pemerintahan desa, asosiasi BPD, serta pihak lain yang membutuhkan akses informasi APBDesa.
Tujuan Edaran
Surat edaran ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan pengelolaan keuangan desa lebih inklusif, transparan, dan mudah diakses masyarakat, sehingga publik dapat ikut serta mengawasi jalannya pembangunan desa di Jawa Barat.




