Desersi Brimob Aceh: Bripda Rio Tinggalkan Seragam Polri, Jadi Letda Tentara Rusia
investigasihukumkriminal, Aceh – Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan bergabung menjadi tentara Angkatan Bersenjata Rusia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan kabar tersebut. “Sementara benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1).
Gaji dan Pangkat di Rusia
Dalam pesan yang dikirimkan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Bripda Rio mengaku menerima gaji sebesar RUB 210 ribu atau sekitar Rp 42 juta per bulan. Ia juga menyebut telah diberi pangkat Letnan Dua (Letda) di militer Rusia.
Selain itu, Rio mengaku mendapat bonus awal sebesar RUB 2 juta atau senilai Rp 420 juta ketika pertama kali bergabung.
Riwayat Pelanggaran
Joko menjelaskan, sebelum desersi, Bripda Rio telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun akibat pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan pernikahan siri. Putusan tersebut ditetapkan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP.
Sejak 8 Desember 2025, Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan. Upaya pencarian dilakukan ke rumah orang tua dan kediaman pribadinya, namun tidak membuahkan hasil. Pemanggilan resmi juga dilakukan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.
Pada 7 Januari 2026, Rio tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Pesan itu juga memuat detail proses pendaftaran serta nominal gaji yang diterima.
Status DPO dan Pemecatan
Sebelum pesan tersebut diterima, Satbrimob Polda Aceh telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Selanjutnya, Bidpropam Polda Aceh menggelar dua Sidang KKEP secara in absentia pada 9 Januari 2026. Dari sidang itu diputuskan Bripda Rio dikenakan sanksi PTDH.
“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif PTDH,” jelas Joko.
Ia menambahkan, secara akumulatif Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP: satu kali terkait kasus perselingkuhan, serta dua kali atas kasus desersi dan keterkaitan dengan tentara Rusia. Putusan terakhir menjatuhkan sanksi pemecatan.




