Cianjur Tegaskan Penertiban Usaha dan Aktivitas Sosial Demi Kekhusyukan Ramadhan
2 mins read

Cianjur Tegaskan Penertiban Usaha dan Aktivitas Sosial Demi Kekhusyukan Ramadhan

investigasihukumkriminal, Cianjur, 12 Februari 2026 – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bupati Mohammad Wahyu Ferdian menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/1/SATPOL PP-DAMKAR/02/2026. Edaran tersebut berisi seruan kepada masyarakat untuk menjaga kekhidmatan Ramadhan sekaligus menegaskan pentingnya menciptakan suasana aman, tenteram, tertib, dan terkendali di wilayah Cianjur.

Dalam edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh BSSN tersebut, pemerintah mengajak umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan, memperbanyak amal ibadah seperti shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infaq, dan sedekah. Selain itu, umat Islam diimbau untuk menghayati makna puasa sebagai sarana pengendalian diri demi mewujudkan Cianjur yang lebih beragama, sejahtera, dan berkarya menuju “Cianjur Istimewa”.

Tidak hanya umat Islam, masyarakat dari agama lain juga diminta untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa, menghindari perilaku yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, serta mempertebal semangat persaudaraan dan kesetiakawanan sosial.

Surat Edaran ini juga menegaskan peran organisasi politik, masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat untuk aktif menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, forum penghayatan Al-Qur’an, seminar, dan sarasehan. Masyarakat diminta menjaga kebersihan, ketertiban, serta menjauhi perbuatan maksiat seperti judi, mabuk-mabukan, narkoba, prostitusi, dan tawuran.

Bagi pelaku usaha, pemerintah menekankan agar tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, dan panti pijat ditutup selama Ramadhan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020. Rumah makan dan restoran diminta menyesuaikan jam operasional mulai pukul 16.00 WIB, sementara kios jamu dilarang beroperasi selama bulan puasa.

Aparat pemerintah dan penegak hukum juga diminta meningkatkan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan organisasi untuk menjaga ketertiban. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran, termasuk usaha hiburan yang tetap buka, praktik perjudian, penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol, hingga peredaran petasan. Teguran juga akan diberikan kepada masyarakat yang makan, minum, atau merokok secara terang-terangan di siang hari selama Ramadhan.

Dengan adanya Surat Edaran ini, Pemkab Cianjur berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kekhidmatan Ramadhan, memperkuat persaudaraan, serta menciptakan suasana yang aman dan damai di wilayah Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *