
Cianjur, investigasihukumkriminal – Seorang orang tua pekerja di salah satu perusahaan terbesar di Kabupaten Cianjur mengeluhkan adanya praktik pungutan biaya dalam proses penerimaan calon karyawan. Menurut pengakuannya, setiap calon tenaga kerja diwajibkan membayar biaya administrasi tambahan yang cukup besar: sekitar Rp6 juta untuk perempuan dan Rp8 juta untuk laki-laki.
Keluhan ini segera menjadi perhatian masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut keterbukaan akses kerja. Banyak pihak menilai, kebijakan semacam ini justru memberatkan pencari kerja yang berharap bisa mendapatkan penghasilan layak tanpa harus terbebani biaya awal yang tinggi.
Kontradiksi dengan Program Pemerintah
Pemerintah pusat saat ini tengah mencanangkan berbagai program untuk memperluas lapangan kerja dan mempermudah akses masyarakat terhadap dunia industri. Namun, praktik pungutan biaya perekrutan di lapangan dianggap bertolak belakang dengan semangat kebijakan tersebut.
Sejumlah warga menilai, adanya biaya tambahan ini berpotensi menciptakan diskriminasi dan mempersempit kesempatan kerja bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin meluas di media sosial. Banyak netizen mendesak agar pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan investigasi dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pungutan tidak resmi.
Masyarakat berharap agar proses perekrutan tenaga kerja di Cianjur dapat berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik biaya tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Catatan Redaksi: Kasus ini mencerminkan dilema antara kebijakan pemerintah yang ingin membuka peluang kerja dengan realitas di lapangan yang masih diwarnai praktik pungutan. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan perlindungan bagi para pencari kerja.
