
Cianjur, (12/09) investigasihukumkriminal – Warga yang kehilangan kartu SIM dari operator seluler XL Axiata dihadapkan pada kebingungan prosedural saat hendak melakukan penggantian kartu. Meski akun resmi media sosial @xlcenter_id menyatakan bahwa surat kehilangan dari kepolisian tidak lagi diperlukan apabila data kepemilikan SIM card sudah sesuai, kenyataan di lapangan berkata lain.
Seorang pelanggan yang mengunjungi gerai XL Center Cianjur di Jl. Ir. Haji Djuanda No.38, Kp Panembong, Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, justru diminta untuk membawa surat kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama penggantian kartu SIM. Hal serupa juga terjadi saat pelanggan mencoba mengonfirmasi melalui Call Center 817, yang tetap mewajibkan dokumen tersebut.
Padahal, sesuai informasi yang beredar di kanal resmi XL, proses penggantian SIM card seharusnya cukup dengan membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu repot mengurus surat kehilangan ke kantor polisi.
“Kami hanya ingin prosedur yang jelas dan konsisten. Kalau media sosial bilang tidak perlu surat kehilangan, kenapa di gerai dan call center masih mewajibkan?” ujar salah satu pelanggan yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius soal sinkronisasi informasi antar kanal layanan pelanggan. Publik berharap XL Axiata segera memberikan klarifikasi resmi dan menyelaraskan kebijakan di seluruh titik layanan agar tidak merugikan konsumen, terutama mereka yang membutuhkan penggantian kartu secara cepat dan efisien.
Untuk saat ini, pelanggan disarankan tetap menyiapkan dokumen lengkap—termasuk surat kehilangan—jika hendak mengurus SIM card hilang di gerai XL Center, sambil menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak operator.