Popular Posts

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AW (27), pria asal Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai penjual obat-obatan ilegal.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, terkait aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan observasi di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Di lokasi tersebut, polisi mendapati ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 272 butir obat jenis Excimer
  • 209 butir Tramadol
  • 121 butir Trihexyphenidyl
  • 121 butir Alprazolam dan sejenisnya
    Selain itu, turut diamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *