Polemik Pembatasan Jam Liputan di Kejari Jaktim, Kasi Intel: Yang Dibatasi Pelayanan, Bukan Pers
investigasihukumkriminal, JAKARTA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait polemik pembatasan jam peliputan bagi awak media di lingkungan Kejari Jakarta Timur yang belakangan menjadi sorotan. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang maupun membatasi tugas jurnalistik, melainkan hanya menerapkan batasan pada jam pelayanan kantor sebagaimana instansi pemerintah pada umumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yogi pada Rabu (11/2/2026), menanggapi keluhan sejumlah jurnalis mengenai adanya pembatasan aktivitas di area kantor Kejari Jakarta Timur hingga pukul 18.00 WIB.
“Kalau dari kami tidak pernah melarang tugas-tugas jurnalistik atau apa pun. Namanya tugas jurnalistik, kalau memang ada yang perlu disinergikan tentu kita sinergikan. Yang dibatasi itu jam pelayanan kantor, bukan tugas jurnalistik,” ujar Yogi.
Menurutnya, jam pelayanan di Kejari Jakarta Timur berakhir pada pukul 16.30 WIB. Setelah itu, aktivitas pelayanan administrasi kepada masyarakat dinyatakan tutup, sebagaimana berlaku di seluruh kantor pemerintahan.
“Pelayanan kantor memang kita tutup sampai jam 16.30 WIB. Itu bukan hanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saja, semua kantor pemerintah pasti ada batas jam pelayanan. Tapi kalau soal informasi, kami tidak pernah membatasi,” tegasnya.
Yogi juga menekankan bahwa apabila terdapat kebutuhan peliputan yang bersifat mendesak atau kepentingan jurnalistik tertentu, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi.
“Kalau memang ada tugas jurnalistik, monggo. Tidak pernah kita larang. Kecuali kalau tidak ada kepentingan kantor, lalu ada yang berada di lingkungan kantor sampai malam tanpa alasan jelas, tentu akan kita tegur. Itu berlaku untuk siapa pun,” jelasnya.
Yogi menambahkan, koordinasi tetap dapat dilakukan melalui komunikasi langsung, termasuk melalui pesan singkat atau kontak resmi apabila ada hal yang bersifat mendesak di luar jam kerja.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang rutin meliput di Kejari Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluhkan adanya pembatasan akses hingga pukul 18.00 WIB. Setelah waktu tersebut, awak media disebut diminta meninggalkan area kantor oleh petugas keamanan.
Kebijakan tersebut dinilai berbeda dari praktik sebelumnya, di mana aktivitas jurnalistik, terutama pemantauan proses hukum yang dinamis, dapat berlangsung lebih fleksibel sesuai kebutuhan peliputan.
Sejumlah wartawan menilai pembatasan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik, terlebih dalam konteks transparansi penegakan hukum yang menjadi perhatian publik. Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, pengawas jalannya kekuasaan, serta instrumen kontrol sosial.
Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lingkungan Kejari Jakarta Timur, kebijakan tersebut disebut sebagai instruksi pimpinan yang disampaikan melalui perusahaan outsourcing pengelola keamanan. Para petugas mengaku menjalankan instruksi tersebut dengan konsekuensi adanya teguran apabila tidak mematuhi perintah.
Hingga beberapa waktu lalu, pimpinan Kejari Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai latar belakang kebijakan tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan awak media, terlebih menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Serang, Banten.
Menanggapi momentum HPN ke-80, Yogi turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers.
“Selamat Hari Pers Nasional ke-80. Semoga pers Indonesia semakin profesional, independen, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Indonesia, khususnya di Jakarta Timur,” ucapnya.
Dinamika yang terjadi di Kejari Jakarta Timur menjadi refleksi penting mengenai relasi antara lembaga penegak hukum dan media. Di satu sisi, institusi negara memiliki kewenangan mengatur tata kelola internal, termasuk jam operasional kantor. Di sisi lain, pers membutuhkan akses informasi yang memadai guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Ke depan, komunikasi terbuka dan koordinasi yang jelas antara aparat penegak hukum dan insan pers dinilai menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara ketertiban administrasi dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan klarifikasi yang telah disampaikan, publik kini menantikan implementasi di lapangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara kebijakan pelayanan administrasi dan kebebasan peliputan jurnalistik.




