Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate
2 mins read

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik, dikenal sebagai liquid zombie. Kasus ini terhubung dengan jaringan internasional.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto poin ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Penangkapan Tersangka

  • 13 Januari 2026: Polisi menangkap tersangka R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat.
  • Barang bukti: 333 cartridge berisi etomidate dalam tiga merek berbeda, serta tiga unit telepon genggam.
  • R mengaku menerima 5.139 cartridge di Jambi (10 Desember 2025), dengan 4.806 di antaranya telah didistribusikan ke Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K (DPO). R menerima upah Rp30 juta.

Pengembangan Kasus

  • 30 Januari 2026: Polisi menangkap tiga tersangka lain, RP (32), MR (25), dan N (37), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
  • Barang bukti: 5.095 cartridge berisi etomidate, dua mobil (Chevrolet Captiva dan Nissan X-Trail), delapan telepon genggam, paspor, STNK, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu.
  • Dari keterangan tersangka, narkotika masuk melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, lalu dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

Total Barang Bukti

  • 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate
  • 11 unit telepon genggam
  • 2 kendaraan roda empat
  • 1 tiket pesawat internasional

Polisi akan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional.

Kapolres menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate resmi masuk narkotika Golongan II. Penyalahgunaan zat ini dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.

Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” tegas AKBP Aris.

Sepanjang Januari–Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan 19 tersangka. Polres juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel sebagai bentuk komitmen internal.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan penyalahgunaan melalui Contact Center Polri 110.
“Perang terhadap narkoba belum usai. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *