Home / News Update / DPD LSM MAUNG Kalbar: Kajian Kritis terhadap Pengelolaan Keuangan Pemkot Pontianak TA 2021–2023

DPD LSM MAUNG Kalbar: Kajian Kritis terhadap Pengelolaan Keuangan Pemkot Pontianak TA 2021–2023

Pontianak, investigasihukumkriminal – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalimantan Barat menyatakan sedang melakukan kajian kritis terhadap sejumlah kegiatan Pemerintah Kota Pontianak dalam rentang Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2023.

Kajian ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, penelusuran dokumen publik, serta analisis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari lembaga pemeriksa negara.

Menurut Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, kajian ini mencerminkan komitmen organisasi dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di bidang pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah temuan awal telah diidentifikasi dan dinilai perlu mendapat sorotan publik serta klarifikasi dari pihak pemerintah daerah.

1. Indikasi Ketidaksesuaian pada Dinas PUPR

DPD LSM MAUNG Kalbar menerima laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan pelaporan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak.

“Dugaan tersebut meliputi overclaim volume pekerjaan, pembayaran tanpa dasar kontrak resmi, serta lemahnya dokumentasi proyek. Temuan ini memerlukan audit teknis dan investigatif menyeluruh,” ungkap Andri.

2. Tindak Lanjut Rekomendasi BPK oleh OPD Terkait

Terkait LHP atas LKPD TA 2021–2023, DPD LSM MAUNG mempertanyakan sejauh mana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI:

  • Apakah tindak lanjut telah dilakukan secara optimal?
  • Apakah keterlambatan tindak lanjut berdampak pada efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)?

3. Tanggung Jawab Strategis Sekretaris Daerah

Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah Kota Pontianak dinilai memiliki peran sentral dalam proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan. DPD LSM MAUNG mendesak keterbukaan Sekda untuk menjelaskan langkah-langkah korektif yang telah dan akan diambil.

4. Kepatuhan Terhadap Regulasi Keuangan

DPD LSM MAUNG yang didirikan oleh Hadysa Prana juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban anggaran yang sesuai dengan ketentuan hukum, di antaranya:

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Permendagri No. 77 Tahun 2020
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Catatan Penataan Kota dan Sinergi Wilayah

Tidak hanya fokus pada aspek keuangan, DPD LSM MAUNG menyoroti urgensi perencanaan tata ruang Kota Pontianak yang lebih terintegrasi dengan wilayah sekitarnya—terutama Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kabupaten Kubu Raya.

Sorotan ini mencakup:

  • Kemacetan lalu lintas akibat perkembangan kota yang tidak terkendali
  • Tumpang tindih zona pembangunan dan ruang publik
  • Kebutuhan akan konsep kota modern yang tertata, berkelanjutan, dan efisien

(TIM/RED)
Sumber: DPD LSM MAUNG Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *