
Cianjur, investigasihukumkrimal – Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTSKESRA) Tahun 2025 kepada masyarakat penerima manfaat. Setiap keluarga penerima berhak atas bantuan sebesar Rp900.000 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Namun, di sejumlah daerah muncul informasi dari penerima manfaat bahwa terdapat arahan dari Ketua RT setempat agar setiap penerima menyisihkan sebagian dana bantuan, berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000. Arahan tersebut disebutkan sebagai “ketentuan” yang bertujuan mendukung kelancaran penyaluran di lingkungan masing-masing.
Padahal, sesuai aturan resmi, penyaluran BLTSKESRA tidak boleh dikenakan potongan dalam bentuk apapun oleh pihak manapun. Kementerian Sosial menegaskan bahwa apabila terjadi pemotongan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui PT Pos Indonesia di nomor 0812-2333-0332 atau Command Center Kemensos RI di 171.
Masalah Data Penerima Bantuan
Selain isu pemotongan, masyarakat juga dihadapkan pada persoalan data penerima bantuan yang tidak sesuai. Banyak penerima lama yang masih tercatat, sementara penerima baru justru tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Sejumlah warga menyoroti bahwa penerima baru kebanyakan masih berusia muda, sedangkan kelompok rentan seperti manula justru tidak mendapatkan bantuan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat karena tujuan BLTSKESRA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dianggap tidak tepat sasaran.
Ibu Tating, seorang janda yang tinggal bersama anak dan menantunya di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengungkapkan kekecewaannya:
“Saya janda bertahun-tahun, tinggal bersama anak dan menantu, tapi tidak pernah dapat bantuan. Dulu hanya pernah dapat beras 10 kg dari desa. Sekarang dengan adanya BLTSKESRA, tetap saja tidak kebagian,” jelasnya.
Catatan Redaksi
Fenomena ini menunjukkan adanya dua masalah besar dalam penyaluran BLTSKESRA 2025:
- Praktik pemotongan dana di tingkat lokal yang bertentangan dengan aturan resmi.
- Ketidaksesuaian data penerima yang membuat bantuan tidak tepat sasaran, sehingga kelompok rentan seperti janda dan manula terabaikan.
Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan, memperbaiki validasi data penerima, serta memastikan bahwa tujuan BLTSKESRA benar-benar tercapai: meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa diskriminasi dan tanpa beban tambahan.
