1
1
Jakarta , investigasihukumkriminal – Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang dirancang untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Hindia Belanda. R-KUHP ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional, dengan menekankan prinsip keadilan, penghormatan hak asasi manusia, serta penyesuaian terhadap dinamika masyarakat modern.
R-KUHP disusun dengan tujuan membangun hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Penyusunan ini menekankan:
R-KUHP mengatur asas keberlakuan hukum pidana baik menurut waktu maupun tempat:
R-KUHP menegaskan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar. Bentuk keterlibatan meliputi:
Selain itu, terdapat tindak pidana aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan korban atau pihak berwenang.
Prinsip utama adalah kesalahan, baik sengaja maupun karena kelalaian. Namun, terdapat alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus pidana, seperti:
R-KUHP juga menegaskan bahwa korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana, dengan pertanggungjawaban yang dikenakan kepada badan hukum maupun pengurusnya.
Tujuan pemidanaan dalam R-KUHP bukan sekadar menghukum, melainkan:
Jenis pidana terdiri atas:
Pidana penjara dapat dijatuhkan seumur hidup atau waktu tertentu, dengan batas maksimal 15 tahun, dan dalam kasus tertentu hingga 20 tahun.
R-KUHP hadir sebagai upaya monumental untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan humanis. Dengan menekankan asas legalitas, pengakuan terhadap hukum adat, serta pertanggungjawaban korporasi, R-KUHP diharapkan mampu menjawab tantangan hukum pidana di era globalisasi.