
Jakarta, investigasihukumkriminal — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil. Putusan ini diambil dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian (UU Polri).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma dan berakibat pada ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun karier ASN di luar kepolisian.
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara dan profesional sipil dirugikan karena adanya praktik penempatan polisi aktif di jabatan publik.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa seluruh polisi aktif yang kini menduduki jabatan sipil harus segera ditarik kembali ke kesatuan Polri atau memilih pensiun dini.
“Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk mengundurkan diri sehingga bisa alih status menjadi PNS pada kementerian/lembaga atau pensiun dini,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, putusan ini juga berlaku bagi Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto, yang menurutnya seharusnya mengundurkan diri atau pensiun sejak awal menjabat.
Liputan media menunjukkan sejumlah perwira tinggi Polri menduduki jabatan sipil sepanjang 2024–2025, di antaranya:
- Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhanas
- Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
- Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
- Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa Polri menghormati keputusan MK dan saat ini masih menunggu salinan resmi putusan.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan. Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri,” kata Sandi di PTIK, Jakarta.
Ia menambahkan, penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian selama ini dilakukan atas permintaan lembaga terkait dan dengan persetujuan Kapolri. Namun, dengan adanya putusan MK, Polri akan mempelajari lebih lanjut langkah yang harus diambil ke depan.
Putusan MK ini menandai berakhirnya praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Ke depan, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga profesionalisme ASN, serta memastikan netralitas Polri sebagai institusi penegak hukum.
