
Melbourne, Australia investigasihukumkriminal – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Denny Indrayana, menyatakan dirinya resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan langsung melalui video di akun media sosial pribadinya, usai menjalani sidang di Supreme Court of Victoria, Melbourne, Australia.
Dalam video berdurasi beberapa menit tersebut, Denny menyampaikan alasan keterlibatannya bukan semata karena aspek pidana, tetapi karena keyakinannya bahwa kasus ini sarat dengan indikasi kriminalisasi dan pelanggaran prinsip konstitusionalitas.
“Saya memutuskan menjadi bagian dari tim kuasa hukum karena melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang membungkam kritik warga negara. Ini bukan sekadar soal pasal pidana, tapi soal bagaimana hukum ditegakkan secara merdeka dari intervensi kekuasaan,” tegas Denny.
Denny juga menyoroti perbedaan mencolok antara sistem hukum di Indonesia dan Australia, tempat ia juga memiliki izin praktik hukum. Ia menilai bahwa independensi kekuasaan kehakiman di Australia dijaga dengan sangat ketat, berbeda dengan kondisi di Indonesia yang menurutnya semakin jauh dari prinsip demokrasi.
“Saya bisa membandingkan langsung. Di Australia, independensi peradilan adalah harga mati. Di Indonesia? Mirip negara Konoha, penuh intrik dan intervensi,” sindirnya, menyelipkan analogi satir khasnya.
Lebih lanjut, Denny menilai bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo cs bukan hanya soal dugaan ijazah palsu, tetapi bagian dari rangkaian pembungkaman terhadap kritik terhadap mantan Presiden Jokowi. Ia menyebut bahwa pelaporan terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen publik adalah bentuk intimidasi hukum yang berbahaya bagi demokrasi.
“Kalau memang ijazah itu asli, ya tunjukkan saja dengan gentle. Kenapa malah lapor polisi?” ujarnya.
Meski tidak bisa hadir langsung mendampingi Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam pemeriksaan di kepolisian karena sedang bersidang di Melbourne, Denny menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi hukum dan melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Saya akan terus melawan segala bentuk kriminalisasi dan intervensi terhadap penegakan hukum. Kita harus jaga kewarasan hukum di negeri ini,” pungkasnya.
Langkah Denny ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa kasus ini akan bergeser dari sekadar perkara pidana menjadi perdebatan konstitusional yang lebih luas, menyangkut relasi antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi di Indonesia.(YW)
