
Sukabumi, investigasihukumkriminal – Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi menyampaikan permohonan maaf resmi kepada salah satu peserta atas kesalahan informasi tagihan iuran yang seharusnya tidak muncul. Peserta tersebut tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah daerah dan masuk kategori PBPU yang telah dijamin pembiayaannya oleh negara.(29/10/25)
Namun, temuan tim investigasi menunjukkan bahwa tagihan tetap muncul setiap bulan. Tunggakan terakhir tercatat sebesar Rp4.244.000 untuk empat anggota keluarga, dan secara sistem bertambah menjadi Rp8.488.000 setelah status keluarga diperluas menjadi delapan orang.
Kesalahan ini telah dikonfirmasi oleh pihak BPJS Kesehatan dan segera diperbaiki. Permohonan maaf disampaikan melalui kanal resmi WhatsApp BPJS Kesehatan, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pelayanan.
Meski demikian, muncul pertanyaan publik: Mengapa status kepesertaan yang sudah dibiayai pemerintah masih tetap ditagih? Terlebih, dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya, pemerintah berkomitmen untuk menghapus tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang dijamin negara. Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum terealisasi sepenuhnya, bahkan masih terjadi kesalahan input tagihan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akurasi data dan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial. Masyarakat berharap agar BPJS Kesehatan segera melakukan audit menyeluruh dan memastikan tidak ada peserta PBI yang dirugikan akibat kesalahan administratif.
